Our Story

Cimahi Techno Park

Technopark merupakan salah satu prioritas pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 yang tertuang dalam Nawacita. Nawa cita menyebutkan bahwa “kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”. (Nawacita keenam). Salah satu penjabaran prioritas diatas adalah “Kami akan membangun sejumlah Science dan Technopark di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini”.

Pembangunan Taman Tekno di kabupaten/kota oleh kementerian/Lembaga sesuai dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsinya. Dalam RPJMN 2015-2019, Kota Cimahi menjadi salah satu kota yang terpilih dalam pembangunan technopark. Kota Cimahi merupakan salah satu kota yang menyambut baik rencana Techno Park. Hal ini sejalan dengan visi Kota Cimahi “Kreatif” di segala bidang khususnya bidang industri kreatif.

Techno Park memiliki beberapa fasilitas, antara lain inkubator bisnis, angel capital, seed capital, & venture capital. Stakeholder di Cimahi Techno Park adalah pemerintah (biasanya pemerintah daerah), komunitas peneliti (akademis), komunitas bisnis dan media; yang saling bekerjasama untuk mengintegrasikan penggunakan dan pemanfaatan technopark.

  • Sebagai hub untuk membangun sinergi dan pertumbuhan interaksi antar unsur kelembagaan IPTEK (Academic – Business – Government – Community-Media);
  • Memberikan layanan kepada masyarkat di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak semata-mata bersifat profit oriented;
  • Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan;
  • Pelayanan bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Pengembangan UKM / penumbuhan wirausaha baru berbasis teknologi; dan
  • Wisata edukasi.

Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi UPT Cimahi Techno Park

  • Penyusunan program kerja dan perencanaan pengelolaan Cimahi Techno Park;
  • Pelaksanaan operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana kawasan Cimahi Techno Park;
  • Pelaksanan kegiatan penyewaan sarana dan prasarana Cimahi Techno Park;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengembangan Cimahi Techno Park dengan instansi terkait;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha , keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Cimahi Techno Park memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan 16 sub sektor Industri kreatif atau yang disebut dengan konsep kolaborasi Penta Helix (Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media). Jumlah Valuasi  Penyelenggaraan Kegiatan Kolaboratif di Gedung Cimahi Techno Park tahun 2017 sekitar Rp 10.495.848.000 dengan total kegiatan sebanyak 342 kegiatan. Tahun 2018 Valuasi Penyelenggaraan Kegiatan Kolaboratif di Gedung Cimahi Techno Park sekitar Rp 8.103.417.000 dengan total kegiatan sebanyak 325 kegiatan dan tahun 2019 Valuasi Penyelenggaraan Kegiatan Kolaboratif di Gedung Cimahi Techno Park sebesar Rp 15.835.031.000 dengan total kegiatan 375 kegiatan;  Selain memfasilitasi kegiatan di Cimahi Techno Park, kawasan bisnis di Gedung BITC juga diisi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang IT Kreatif dengan jumlah tenant sebanyak 11 tenant. Total omzet yang dihasilkan para pelaku bisnis di Gedung BITC setiap tahunnya mencapai Rp 55 Milyar.