(22/03/19) DISDAGKOPERIN Kota Cimahi melaksanakan fasilitasi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intektual) untuk 20 pelaku IKM Klaster Makanan dan Minuman Kota Cimahi bersama narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Fasilitasi HAKI ini dilaksanakan sebagai upaya hukum perlindungan pemakaian karya-karya intelektual tanpa izin bagi pelaku IKM dalam usahanya. Selain itu, HAKI ini bermanfaat juga untuk meningkatkan nikai ekonomi usaha.